IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Layanan pada:
Hari : Senin – Kamis jam 08.00 – 15.00
Hari : Jum’at  jam 08.00 – 11.00
Hari : Sabtu jam 08.00 – 12.00
PERSYARATAN
- Mengisi blangko permohonan  yang diketahui Lurah dan Camat.
- Gambar rencana lengkap rangkap 2 (dua).
- FotoCopy Sertifikat / surat keterangan status tanah dari pejabat yang berwenang.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga dari bangunan bertingkat / bangunan usaha.
- Foto copy ijin lokasi  untuk penggunaan lahan lebih dari 1 hektare.
- Fotocopy KTP/Akta pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum.
- Fotocopy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
MEKANISME
- Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan.
- Pemeriksaan Berkas
- Pemeriksaan Lokasi/Lapangan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Penetapan Biaya/Retribusi
- Proses SK/Izin
- Pembayaran di Kasir
- Penyerahan SK/Izin
WAKTU
- Standar waktu penyelesaian 20 hari kerja