IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

Layanan pada:
Hari : Senin – Kamis jam 08.00 – 15.00

Hari : Jum’at  jam 08.00 – 11.00

Hari : Sabtu jam 08.00 – 12.00

 
PERSYARATAN

  • Mengisi blangko permohonan  yang diketahui Lurah dan Camat.
  • Gambar rencana lengkap rangkap 2 (dua).
  • FotoCopy Sertifikat / surat keterangan status tanah dari pejabat yang berwenang.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga dari bangunan bertingkat / bangunan usaha.
  • Foto copy ijin lokasi  untuk penggunaan lahan lebih dari 1 hektare.
  • Fotocopy KTP/Akta pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum.
  • Fotocopy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

MEKANISME

  • Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan.
  • Pemeriksaan Berkas
  • Pemeriksaan Lokasi/Lapangan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  • Penetapan Biaya/Retribusi
  • Proses SK/Izin
  • Pembayaran di Kasir
  • Penyerahan SK/Izin

WAKTU

  • Standar waktu penyelesaian 20 hari kerja

Top