PEMBUATAN KK (KARTU KELUARGA)
Layanan pada:
Hari : Senin – Kamis jam 08.00 – 15.00
Hari : Jum’at jam 08.00 – 11.00
Hari : Sabtu jam 08.00 – 12.00
Persyaratan permohonan KK (Kartu Keluarga) baru di Kantor Desa kubangkampil :
- Surat pengantar dari RT
- Foto copy KTP semua keluarga yang sudah mempunyai KTP, bagi yang belum mempunyai KTP melengkapi foto copy surat kelahiran atau akta lahir
- Foto copy surat nikah kepala keluarga
- Mengisi belangko dari Kantor Desa kubangkampil